Perona Makanan yang Datang dari Serangga, Apa Halal? Ini Penuturannya
Sariagri - Satu orang dapat menambah bahan warna makanan untuk membuat cantik performa makanan. Umumnya orang akan menambah bahan warna makanan yang dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta ada banyak kembali.
Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang digabung dengan zat tertentu akan hasilkan warna merah tua serta jadi opsi selaku perona makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari model serangga Cochineal. sistem agribisnis Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat bahan warna dari serangga itu?
Menurut saran Madzhab Syafi'i, pendayagunaan serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat perona yang diambil dan dibikin dari yang haram, jadi hukumnya haram juga. Bermakna produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang gunakan zat bahan warna dari Cochineal ini lantas jadi haram juga dimakan umat.
Tentang hal penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Dikarenakan dia tergolong Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang mengandung ayat yang maknanya: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).
Opini Imam madzhab lainnya memastikan hukum yang tidak sama lantaran asas serta pengamatannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada juga yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (banyak pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya ialah najis. Sedang yang darahnya tak mengucur, bangkainya dikatakan suci.
Tidak hanya itu, juga ada opini yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini termaksud model belalang. Serta beberapa Fuqoha udah setuju kalau belalang hukumnya halal berdasar pada keputusan dari Hadits Nabi SAW.
Cochineal ialah tipe serangga yang tak merugikan, bahkan juga bisa dipakai selaku sumber zat bahan warna makanan. Itu maknanya hewan ini mempunyai kandungan bahan yang bagus.
Banyak ulama fikih pun sependapat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. sistem agribisnis Dengan begitu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tak ada perkara
Pelbagai penglihatan beberapa imam dan fuqaha jadi rujukan beberapa ulama pada pengkajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana banyak ulama sependapat memastikan fatwa halal untuk bahan produk perona makanan minuman dari serangga Cochineal.
Ada beberapa alasan sebagai prinsip Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga tipe ini mempunyai kandungan nilai faedah serta kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dipahami terdapatnya toksin yang mencelakakan dari Cochineal.